Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Official

Rp [Jumlah dalam Angka] (— [Jumlah dalam Huruf] —). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN

Nama : Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., C.Med. Alamat : Jl. Hukum No. 20, Jakarta Pusat Bertindak selaku Mediator bersertifikat, selanjutnya disebut sebagai .

Pembayaran Fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya setelah PIHAK PERTAMA menerima dana pembayaran dari pembeli/investor, baik pembayaran lunas maupun pembayaran bertahap (termin) secara proporsional. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

: [Nama Lengkap Mediator] Pekerjaan : [Jabatan/Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (MEDIATOR) .

Komitmen Fee sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 hanya wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA apabila transaksi objek tersebut di atas telah dinyatakan berhasil ( closing ), sah secara hukum, dan PIHAK PERTAMA telah menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor. Rp [Jumlah dalam Angka] (— [Jumlah dalam Huruf] —)

Berisi pernyataan bahwa perjanjian dibuat tanpa paksaan dan dalam keadaan sadar. Halaman ini harus menjadi tempat dari para pihak dan mediator, serta dibubuhi materai secukupnya.

Sebuah surat perjanjian yang baik harus memenuhi asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata Pasal 1320 (sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal). Secara spesifik, dokumen ini harus mencakup: Alamat : Jl

It defines exactly what the mediator must do to earn the fee (e.g., introducing a buyer, closing the deal).